Example floating
Example floating
Berita

Dugaan Peredaran Miras di Sumenep Kembali Disorot, LBH Wiraraja Desak Audit Tempat Hiburan Malam

394
×

Dugaan Peredaran Miras di Sumenep Kembali Disorot, LBH Wiraraja Desak Audit Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id  – Dugaan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Meski berbagai upaya penertiban dan pengawasan diklaim terus dilakukan, masyarakat masih mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat dan pemerintah daerah terhadap peredaran minuman beralkohol yang disebut-sebut masih mudah ditemukan di sejumlah lokasi.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi memicu berbagai persoalan sosial yang lebih luas. Mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tindak kriminalitas, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

Sorotan terhadap dugaan peredaran miras tersebut datang dari Sekretaris LBH Wiraraja Sumenep, Noor Ifansyah. Menurutnya, keberadaan titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras sudah menjadi pembahasan umum di tengah masyarakat.

“Jika masyarakat mengetahui lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredarannya, tentu publik juga berharap aparat memiliki informasi yang sama. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar Noor Ifansyah, Senin (1/6/2026).

Ia menilai persoalan miras tidak bisa dipandang sebagai masalah biasa karena dampaknya dapat merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan langkah yang lebih serius dan terukur dari seluruh pihak terkait.

Hal senada disampaikan seorang tokoh agama di Kabupaten Sumenep yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, persoalan minuman keras tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan moralitas dan pembinaan generasi muda.

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah nyata. Pencegahan harus menjadi prioritas agar dampak sosial yang lebih besar dapat dihindari sejak dini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Noor Ifansyah meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada razia atau penindakan sesaat, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan operasional tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, audit perizinan perlu dilakukan secara transparan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki serta tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Saya mendorong adanya audit menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam. Jika ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan izin, atau ketidaksesuaian peruntukan usaha, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat insidental atau hanya dilakukan ketika muncul sorotan publik. Konsistensi menjadi faktor penting agar masyarakat tidak menilai adanya pembiaran terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan.

“Audit perizinan penting dilakukan secara mendalam agar semua pihak mengetahui fakta yang sebenarnya di balik dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki setiap tempat usaha,” tambahnya.

Kini, persoalan dugaan peredaran miras di Kabupaten Sumenep menjadi salah satu ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat. Publik menunggu langkah konkret dan transparan agar berbagai dugaan yang berkembang dapat dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana.

Sebab, apabila dugaan peredaran miras terus terjadi tanpa pengawasan yang efektif, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban masyarakat, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan