NGANJUK, PilarJatim.id – Dugaan praktik penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Wengkal kembali menuai sorotan tajam. Limbah yang disebut-sebut berasal dari unit Bellfood milik PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk itu diduga ditampung di area pinggir hutan dekat permukiman warga selama kurang lebih dua bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sisa eks-produksi yang masuk kategori limbah B3. Keberadaan limbah itu dikhawatirkan mengancam kualitas tanah serta air tanah yang menjadi sumber kebutuhan warga sekitar.
Seorang pengelola lokasi penampungan di area persawahan mengakui aktivitas tersebut. Ia menyebut selama ini tidak ada protes terbuka dari masyarakat.
“Limbah itu sudah lama di sini. Selama menampung, tidak ada yang komplain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Respons DLH Dipertanyakan
Ironisnya, meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk disebut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak), langkah yang diambil dinilai tidak tegas. Alih-alih melakukan penyegelan atau penindakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH disebut hanya memberikan instruksi administratif untuk pembenahan lokasi.
Sikap tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, pengelolaan limbah B3 memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dan tidak bisa ditangani secara sembarangan.
Potensi Pelanggaran Serius
Secara regulasi, pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dengan konsekuensi pidana lingkungan. Jika benar terjadi penampungan tanpa izin resmi, maka persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi masuk ranah hukum.
Langkah DLH yang dinilai hanya memberi “teguran ringan” dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan lingkungan di Kabupaten Nganjuk. Publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warga dari ancaman pencemaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kabupaten Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan tidak diberikannya sanksi progresif terhadap dugaan penampungan limbah B3 tersebut.
Warga Desa Wengkal kini berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari pemerintah sebelum dampak














