Example floating
Example floating
Berita

Limbah B3 Bellfood Diduga Cemari Lingkungan, Bau Menyengat dan Lalat Hijau Kian Mengganas

1617
×

Limbah B3 Bellfood Diduga Cemari Lingkungan, Bau Menyengat dan Lalat Hijau Kian Mengganas

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, PilarJatim.id  – Dugaan pencemaran limbah B3 dan limbah domestik dari unit Bellfood milik PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk kembali memicu kemarahan publik. Limbah yang disebut-sebut dibuang di area pinggiran hutan Desa Wengkal itu menimbulkan bau menyengat dan memicu ledakan populasi lalat hijau yang meresahkan warga sekitar.

Situasi ini dinilai sebagai “bola panas” yang terus menggelinding tanpa penyelesaian tegas. Warga mempertanyakan lemahnya sanksi dari instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, terhadap dugaan pencemaran yang berulang.

Limbah tersebut diduga berasal dari operasional PT Bellfood yang berlokasi di Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso. Kondisi di lapangan memperlihatkan bau tidak sedap yang menyebar hingga ke permukiman, sementara lalat hijau semakin banyak beterbangan di sekitar lokasi.

LSM ICON Kabupaten Nganjuk melalui Supriatin menilai persoalan ini bukan sekadar gangguan biasa, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.

“Pencemaran limbah industri terjadi karena diduga perusahaan nakal, IPAL-nya tidak dikelola dengan baik, sehingga limbah B3 dibuang sembarangan dan meresap ke dalam tanah menuju sumber mata air dan sungai. Ini berdampak buruk bagi makhluk hidup,” tegas Supriatin, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah melalui DLH serta pihak kecamatan tidak boleh tinggal diam. Perusahaan juga wajib bertanggung jawab penuh atas dugaan pencemaran tersebut. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga mengancam generasi mendatang.

Menurutnya, persoalan ini jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah peraturan turunan lainnya terkait pengelolaan kualitas air dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

“Pemerintah daerah, DLH, dan perusahaan harus bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat berpikir pemerintah tak berdaya menghadapi perusahaan,” ujarnya.

LSM ICON mendesak DLH Kabupaten Nganjuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Penindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kami kecam keras jika benar PT Bellfood membuang limbah B3 sembarangan. Ini harus ditindak tegas agar tidak terulang lagi. Lingkungan dan kesehatan warga bukan untuk dipertaruhkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut. Sementara itu, warga berharap pemerintah benar-benar hadir dan tidak membiarkan pencemaran terus berulang tanpa sanksi nyata.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *