Sumenep, pilarjatim.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep kian memanas dan menjadi perbincangan publik. Nama mantan PLT Sekdes Babalan berinisial S kini disebut-sebut warga sebagai sosok yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam pengumpulan uang dari masyarakat dengan iming-iming pengurusan sertifikat tanah program PTSL.
Kemarahan warga terus memuncak lantaran sejak tahun 2022 hingga saat ini, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung ada kepastian. Padahal, menurut pengakuan sejumlah warga, mereka telah menyetor uang dengan nominal yang tidak sedikit.
“Warga diminta bayar mulai Rp800 ribu sampai lebih dari Rp1 juta. Katanya untuk pengurusan PTSL. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sikap bungkam mantan PLT Sekdes inisial S justru semakin memancing tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak warga menilai diamnya pihak yang disebut-sebut terlibat semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak beres dalam pengurusan program PTSL tersebut.
Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk wilayah Jawa telah diatur dan hanya berkisar Rp150 ribu untuk kebutuhan administrasi tertentu. Biaya tersebut bukan untuk membeli sertifikat tanah, melainkan kebutuhan operasional yang telah ditentukan dalam aturan bersama tiga menteri.
Warga menilai pungutan hingga jutaan rupiah jelas sangat memberatkan dan diduga melanggar aturan yang berlaku. Apalagi hingga kini masyarakat merasa hanya diberi janji tanpa kepastian.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa sampai sekarang tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat? Ini uang rakyat, jangan dimainkan,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Kasus ini kini mulai menjadi sorotan serius masyarakat Desa Babalan. Sejumlah warga bahkan mengaku siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila tidak ada itikad baik maupun penjelasan resmi terkait uang yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan agar dugaan pungli program PTSL di Desa Babalan menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.












