Example floating
Example floating
Berita

ASN Staf Kantor Kecamatan Arjasa Jarang Ngantor, Sanksi Turun Kelas Jabatan Tak Membuat Jera

215
×

ASN Staf Kantor Kecamatan Arjasa Jarang Ngantor, Sanksi Turun Kelas Jabatan Tak Membuat Jera

Sebarkan artikel ini

Sumenep, PilarJatim.Id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) staf di Kantor Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial I.H, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan ke kelas jabatan terendah selama 12 bulan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang bersangkutan diduga tetap jarang masuk kantor dan tidak menunjukkan perubahan perilaku kerja.

 

Camat Arjasa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sanksi tersebut telah dijatuhkan kepada I.H.

 

“Benar, yang bersangkutan sudah dikenai sanksi penurunan kelas jabatan ke kelas jabatan terendah selama 12 bulan sesuai SK Bupati,” ungkapnya.

 

Namun ironisnya, sanksi administrasi yang semestinya menjadi efek jera justru dinilai tidak berdampak. Sejumlah pegawai dan warga menyebut kehadiran I.H masih minim, sementara pelayanan publik dinilai terganggu. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat karena ASN sejatinya digaji oleh negara untuk melayani, bukan mangkir dari kewajiban.

 

Aktivis pengawas pelayanan publik menilai bila pelanggaran kedisiplinan terus berulang, pemerintah daerah wajib melangkah lebih tegas. “Sanksi turun kelas jabatan tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Jika masih membandel, proses hukum administrasi harus berjalan sampai pada sanksi paling berat: pemberhentian,” tegasnya.

 

Dasar Hukum yang Dapat Menjerat hingga Pemberhentian

Jika pembinaan tidak diindahkan dan pelanggaran terus berulang, I.H berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Menegaskan kewajiban ASN untuk menaati disiplin, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan publik secara profesional. Pelanggaran terhadap kewajiban dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

 

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Mengatur secara eksplisit jenis pelanggaran disiplin dan tahapan sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, termasuk:

Penurunan jabatan,

Pembebasan dari jabatan,

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau

Pemberhentian tidak dengan hormat bila terbukti melakukan pelanggaran berat secara berulang.

 

3. PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS Menjadi landasan manajemen kepegawaian, termasuk evaluasi kinerja dan penindakan terhadap ASN yang tidak memenuhi kewajiban jabatan.

 

Desakan Transparansi dan Ketegasan

Publik mendesak pemerintah daerah tidak setengah hati menegakkan aturan. Evaluasi kehadiran berbasis absensi elektronik, audit kinerja, serta pembinaan berjenjang harus disertai tindakan tegas jika terbukti melanggar. “Bila tetap membandel, berhentikan sesuai aturan. Negara tak boleh kalah oleh ASN yang ingkar tugas,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Kasus ini menjadi cermin bahwa penegakan disiplin ASN tidak boleh berhenti pada kertas keputusan. Hukum harus ditegakkan, demi menjaga wibawa pemerintahan dan mutu pelayanan publik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan