Example floating
Example floating
Berita

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Proyek BLK Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

286
×

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Proyek BLK Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek Balai Latihan Kerja (BLK) tahun anggaran 2022/2023 kembali menguat. Oknum kepala sekolah berinisial I kembali ramai diperbincangkan sebagai sosok pemeran ganda dilingkungan yayasan pendidikan setempat, diduga memalsukan tanda tangan pengasuh yayasan (Sahnan) dalam dokumen proyek BLK senilai Rp1 miliar.

 

 

Sahnan menegaskan, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait proyek BLK tersebut. Penegasan itu ia sampaikan langsung saat memberikan keterangan dari dalam rumah tahanan (rutan), di mana ia kini tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain.

 

 

“Saya tidak pernah menandatangani berkas proyek BLK. Tanda tangan itu bukan milik saya dan jelas palsu, jika kemudian ada bukti saya menyetujui atau menyuruh menandatangani dokumen itu silahkan dibuktikan,” tegas Sahnan, Minggu 30/11/2025

 

 

Menurutnya, dokumen yang mencantumkan tanda tangan tersebut telah digunakan untuk proses pengajuan dan pelaksanaan program BLK 2022/2023, sehingga menimbulkan kerugian dan mencoreng nama baiknya selaku pengasuh yayasan.

 

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Kuasa hukum Sahnan menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum secara serius. Laporan resmi tengah disiapkan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas dugaan pemalsuan yang merugikan kliennya.

 

 

“Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini. Bukti-bukti awal telah kami kumpulkan, termasuk perbandingan spesimen tanda tangan yang sah dengan yang tercantum dalam dokumen proyek BLK,” ujar kuasa hukum Sahnan.

 

 

Tokoh, Akademisi, dan Media Kawal Kasus

 

Sejumlah tokoh masyarakat, kalangan akademisi, serta media lokal dan nasional menyatakan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai dugaan pemalsuan dalam proyek berbasis dana publik merupakan kejahatan serius yang harus dibuka secara transparan.

 

Gabungan elemen tersebut menyatakan kesiapan untuk mengawal kasus hingga Mabes Polri, apabila proses penanganan di tingkat daerah tidak berjalan optimal.

 

Pasal yang Dapat Menjerat Terlapor

 

Atas perbuatan yang diduga dilakukan, oknum berinisial I berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

 

1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat

 

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

 

2. Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik

 

Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

 

3. Pasal 378 KUHP tentang penipuan

 

Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, apabila pemalsuan diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

 

 

Apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya aliran dana atau indikasi kerugian negara, tidak menutup kemungkinan perkara ini dapat berkembang ke tindak pidana korupsi.

 

Harapan Proses Hukum Berjalan Transparan

 

Pk Sahnan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.

 

 

“Saya hanya ingin keadilan. siapapun ya harus diproses hukum jika memang ada yang terbukti salah,” ungkapnya.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi dengan tudingan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dari berbagai pihak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan