Example floating
Example floating
Hukum & KriminalBerita

Dugaan Skandal PKH di Leces Menguak, Empat KPM Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan

9492
×

Dugaan Skandal PKH di Leces Menguak, Empat KPM Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, pilarjatim.id – Dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Leces menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya sejumlah keluarga yang mengaku tidak menerima bantuan PKH selama tahun 2025 hingga 2026 meskipun masih tercatat sebagai penerima manfaat.

Empat warga yang disebut dalam informasi tersebut, yakni Satik, Aliman, Musi’a, dan Nima, dikabarkan tidak pernah menerima bantuan PKH dalam periode tersebut. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, keempat warga tersebut disebut masih tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Perbedaan antara data administrasi dan pengakuan warga tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses penyaluran bantuan sosial di wilayah setempat.

Dalam informasi yang beredar, seorang pendamping PKH berinisial H turut disebut-sebut terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu dalam penyalahgunaan bantuan sosial.

Sejumlah warga berharap instansi terkait dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap data penerima manfaat, mekanisme penyaluran bantuan, serta kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

Masyarakat juga meminta adanya transparansi dari pihak-pihak terkait agar hak penerima bantuan dapat tersalurkan dengan tepat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang terkait informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat fakta dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan