Probolinggo, pilarjatim.id – Dugaan penyimpangan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan publik. Sejumlah warga mengaku bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka pada periode 2024 hingga 2025 diduga tidak diterima sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, sedikitnya empat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak menerima bantuan yang tercatat atas nama mereka. Dugaan tersebut kemudian menyeret nama seorang pendamping PKH yang disebut oleh sejumlah warga dalam pengaduan yang mereka sampaikan.
Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka perbuatan itu dinilai sangat merugikan masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Bantuan sosial yang semestinya menjadi penyangga kehidupan masyarakat rentan justru diduga tidak sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
Keluhan warga semakin menguat karena kondisi ekonomi yang mereka hadapi tidak memungkinkan untuk menanggung kebutuhan hidup tanpa bantuan tersebut. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya memperoleh dukungan negara diduga harus menanggung beban ekonomi secara mandiri.
Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap data penerima manfaat, mekanisme pencairan bantuan, hingga alur pendampingan di lapangan. Transparansi dianggap penting untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang hilang akibat ulah oknum tertentu.
Dasar Hukum yang Berpotensi Diterapkan
Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya penyalahgunaan, penguasaan, atau penggelapan dana bantuan sosial, maka beberapa ketentuan hukum berikut dapat menjadi dasar penegakan hukum, tergantung fakta yang ditemukan penyidik:
1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana karena penggelapan.
2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Jika terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan pihak lain mengalami kerugian.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.
4. 55 KUHP
Dapat diterapkan apabila terdapat keterlibatan pihak lain yang turut serta melakukan atau membantu perbuatan tersebut.
Menunggu Proses Hukum
Meski berbagai tuduhan telah mencuat, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku. Pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini apabila laporan resmi diajukan, sehingga hak warga yang berhak menerima bantuan dapat terlindungi dan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah tetap terjaga.














