Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

Publik Desak Audit Khusus APBDes Wonoayu, Anggaran Ratusan Juta Jadi Perbincangan

7316
×

Publik Desak Audit Khusus APBDes Wonoayu, Anggaran Ratusan Juta Jadi Perbincangan

Sebarkan artikel ini

Lumajang, pilarjatim.id – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wonoayu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan realisasi beberapa program yang bersumber dari dana desa setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercatat dalam APBDes dengan kondisi yang terlihat di lapangan.

Sorotan tersebut mengarah pada beberapa kegiatan yang tercantum dalam APBDes selama periode 2022 hingga 2025. Masyarakat meminta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan data yang beredar, APBDes Tahun Anggaran 2022 mencantumkan program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa), termasuk kegiatan ketahanan pangan bidang perikanan dan peternakan, dengan nilai anggaran mencapai Rp196.282.000.

Selanjutnya pada APBDes Tahun Anggaran 2023 terdapat kegiatan satu paket pemeliharaan lumbung desa dengan nilai anggaran sebesar Rp183.127.500.

Sementara pada APBDes Tahun Anggaran 2025 tercatat program pengembangan wisata desa berupa satu paket pembangunan wisata desa dengan nilai anggaran sebesar Rp10.000.000.

Sejumlah warga mempertanyakan manfaat dan keberadaan fisik dari beberapa kegiatan tersebut. Mereka meminta pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai lokasi kegiatan, realisasi pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan, atau terdapat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum maupun auditor negara.

Masyarakat menilai dana desa merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBDes wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.

Dasar Hukum yang Dapat Menjadi Acuan Pemeriksaan

Apabila hasil audit atau penyelidikan menemukan adanya penyimpangan anggaran, beberapa ketentuan hukum berikut berpotensi diterapkan sesuai fakta yang terungkap:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

2. Pasal 8 UU Tipikor

Dapat diterapkan apabila terdapat unsur penggelapan uang atau aset yang berada dalam penguasaan pejabat karena jabatannya.

3. Pasal 9 UU Tipikor

Mengatur perbuatan membuat atau menggunakan dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam pengelolaan keuangan negara.

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengharuskan seluruh penggunaan dana desa direncanakan, dilaksanakan, dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar inspektorat, auditor pemerintah, maupun aparat penegak hukum melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh kegiatan yang menjadi sorotan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi dan anggaran yang tercantum dalam APBDes.

Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pihak pemerintah desa yang disebut dalam sorotan tersebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan