Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

Tak Ada Papan Proyek, Pembangunan Drainase di Poncokusumo Tuai Sorotan Publik

6281
×

Tak Ada Papan Proyek, Pembangunan Drainase di Poncokusumo Tuai Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

MALANG, PilarJatim.id – Proyek pembangunan drainase sepanjang ratusan meter di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang berlangsung sejak awal tahun 2026 hingga Maret tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek tersebut dikerjakan dalam dua tahap secara estafet. Namun selama proses pengerjaan, tidak ditemukan papan informasi yang umumnya memuat detail penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan.

Seorang tokoh masyarakat setempat berinisial HM menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi dasar terkait kegiatan pembangunan tersebut.

“Kami sebagai masyarakat tidak tahu ini proyek dari mana, berapa anggarannya, dan siapa pelaksananya. Seharusnya informasi seperti itu dibuka secara jelas,” ujarnya.

HM juga menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat jika tidak segera dijelaskan oleh pihak terkait.

“Kalau tidak ada keterbukaan, wajar jika muncul pertanyaan. Jangan sampai ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran,” tambahnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak terkait. Salah satu jurnalis diketahui mendatangi kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang untuk meminta klarifikasi. Selain itu, konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas, Farid Chabibah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Ketiadaan papan informasi proyek ini dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan proyek pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.

Dalam konteks kebijakan nasional yang mendorong efisiensi anggaran, proyek tanpa identitas yang jelas dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi dianggap bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga saat ini, nilai proyek diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait sumber pendanaan, pelaksana, maupun mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, baik pemerintah, aparat pengawas internal, maupun masyarakat, agar setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *