Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

Sederet Kasus Korupsi Kepala Daerah, Dr. Djatmiko: Pentingnya Mendesain Ulang Sistem Pengawasan Pemerintahan Daerah

5245
×

Sederet Kasus Korupsi Kepala Daerah, Dr. Djatmiko: Pentingnya Mendesain Ulang Sistem Pengawasan Pemerintahan Daerah

Sebarkan artikel ini

Wiranto, S.H.

NGANJUK, PilarJatimid — Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah dalam berbagai kasus korupsi selama penghujung tahun 2025 hingga pertengahan Maret 2026 menunjukkan satu kenyataan yang sulit dibantah, bahwa persoalan korupsi di tingkat pemerintahan daerah telah mengakar dan telah menjadi persoalan sistemik.

Setelah OTT Bupati Rejang Lebong (11/03/2026), terbaru tersiar kabar Bupati Cilacap (14/03/2026) beserta 27 orang terkena OTT. Fenomena ini mendorong publik kembali mempertanyakan kemapanan sistem desentralisasi yang memberi kewenangan besar kepada kepala daerah, tanpa pengawasan memadai sehingga masih menyisakan banyak celah penyalahgunaan wewenang.

Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, salah satu Pakar Korupsi di Indonesia, fenomena ini merupakan cerminan dari socio-cultural burdern, yakni faktor di mana perilaku korup semakin membudaya karena didorong oleh dimensi sosio-kultural bangsa yang berada di luar pelaku kejahatan itu sendiri. Dr. Djatmiko mengatakan:

“Salah satu gejala dari socio-cultural burden adalah terlibatnya aktor-aktor di luar pemerintahan yang memberi kesempatan kepada pemangku jabatan untuk berbuat korup. Bertemulah antara di situ para pelaku, baik si pemberi suap maupun penerima suap, yang memiliki sifat selalu merasa kekurangan (insantiable mentality),” Menurut lulusan Fakultas Hukum Undip tersebut, fenomena insatiable mentality melahirkan mentalitas yang selalu merasa kurang.

Dalam iklim sosial seperti ini, masyarakat sering kali lebih menghormati mereka yang memiliki kekayaan melimpah dibandingkan mereka yang dikenal jujur dan berintegritas.

Citra sosial seseorang tidak lagi diukur dari kapasitas intelektual, integritas moral, atau kontribusi publiknya, melainkan dari simbol-simbol kemewahan yang ditampilkan.

Tekanan sosial semacam ini pada akhirnya ikut membentuk perilaku para penyelenggara negara, termasuk aparatur sipil negara dan kepala daerah.

Dalam banyak kasus, dorongan untuk mempertahankan status sosial menjadi salah satu faktor yang membuka pintu bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan di daerah.

Jika potret soso-kultural seperti ini terus berlangsung, maka pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum setelah kejahatan terjadi.

Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk memikirkan kembali (rethinking), membentuk ulang (reshaping), dan mendesain ulang (redesigning) sistem yang berkaitan dengan pengumpulan, pengendalian, pemanfaatan, dan pembelanjaan uang negara.

Reformulasi sistem ini penting agar ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dapat dipersempit sejak awal.

Dalam konteks pemerintahan daerah, desain ulang sistem pengawasan kepala daerah menjadi salah satu agenda mendesak. Otonomi daerah yang memberikan kewenangan besar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel.

Salah satu prinsip penting dalam merancang sistem pengawasan yang efektif adalah menciptakan kondisi di mana praktik korupsi menjadi tindakan yang berisiko tinggi namun memberikan keuntungan yang sangat kecil—high risk and low profit undertaking.

Dengan sistem seperti ini, setiap aktor pengelolaan APBD harus melalui sistem pengawasan yang ketat jika hendak melakukan penyimpangan.

Salah satu kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan daerah saat ini adalah posisi inspektorat daerah yang secara struktural berada di bawah kepala daerah. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan karena lembaga pengawas internal pada akhirnya harus mengawasi pihak yang secara administratif menjadi atasannya sendiri.

Situasi tersebut membuat fungsi pengawasan sering kali tidak berjalan optimal. Dalam praktiknya, inspektorat daerah lebih berperan sebagai instrumen administratif ketimbang sebagai lembaga pengawasan yang independen.

Akibatnya, berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah tidak terdeteksi secara dini atau bahkan tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Salah satu gagasan yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan inspektorat daerah di luar struktur pemerintah daerah, sehingga lembaga ini tidak lagi berada dalam garis komando kepala daerah yang diawasinya,” ujar Praktisi Hukum yang berkantor Di City Tower, Jakarta Pusat.

Melalui pembangunan sistem yang dimodifikasi dan diperkuat—baik melalui transparansi prosedur, digitalisasi proses administrasi, penguatan audit internal, maupun keterlibatan publik—potensi penyimpangan dapat ditekan secara signifikan.

Sistem yang kuat akan meminimalkan ketergantungan pada sisi integritas individu semata, karena mekanisme kontrol telah dibangun secara struktural.

Sementara itu, Wiranto, S.H., Konsultan Hukum pada DJNP Law Firm, berkomentar:
“Membangun sistem yang integralistik harus dimulai dari integritas individu. Namun karena integritas indvidu saja tidak cukup, harus didukung dengan sistem pengawasan memadai, khususnya terhadap jalannya pemerintahan di tingkat lokal, yakni kepala daerah.”

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut menambahkan, inspektorat secara ex officio memiliki fungsi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kinerja serta keuangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sekarang berlaku masih menempatkan inspektorat berada di bawah hierarki kepala daerah.

Sistem ini setidaknya memunculkan dua kelemahan, pertama, adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interests) dan kedua, adanya relasi dependensi antara inspektorat terhadap kepala daerah yang memperlemah fungsi pengawasan
Mendesain ulang sistem pengawasan kepala daerah dengan demikian bukan sekadar agenda teknokratis dalam reformasi birokrasi.

Ia merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kewenangan yang besar dalam sistem otonomi daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok semata.(Isk)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan