Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Dugaan Korupsi Dana Desa Kembali Tampar Integritas Aparat Desa

2463
×

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Dugaan Korupsi Dana Desa Kembali Tampar Integritas Aparat Desa

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/04/2026). Penahanan ini terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi integritas aparat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, bukan justru diduga menyalahgunakannya.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IM bukan tanpa dasar. Proses panjang penyidikan hingga gelar perkara pada 16 April 2026 telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum.

“Per hari ini, Kamis 23 April 2026, Saudara IM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Endro dalam konferensi pers.

Lebih jauh, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam sejumlah program desa. Mulai dari proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, hingga penyertaan modal BUMDes yang diduga tidak dijalankan sesuai aturan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya aliran dana desa tersebut?

Kejadian ini juga memicu sorotan tajam terhadap sistem pengawasan di tingkat desa. Dugaan penyimpangan dalam beberapa item kegiatan menunjukkan adanya celah serius dalam kontrol anggaran, bahkan terkesan terjadi pembiaran.

Publik pun menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada satu nama saja. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum diminta bertindak tanpa pandang bulu.

Penahanan terhadap IM diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak bermain-main dengan dana desa yang sejatinya merupakan hak masyarakat.

Dana desa bukan ladang bancakan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.

Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Kejari Sumenep: apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar, atau hanya berhenti pada satu tersangka?

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *