Example floating
Example floating
Berita

Bantuan Pangan Diduga Dipungli, Warga Desa Sepanjang Tebus Beras 5 Kg Rp20 Ribu

174
×

Bantuan Pangan Diduga Dipungli, Warga Desa Sepanjang Tebus Beras 5 Kg Rp20 Ribu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Program bantuan pangan pemerintah yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru memicu kemarahan publik. Di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, bantuan beras 5 kilogram diduga ditebus warga dengan uang Rp20.000, tanpa penjelasan resmi dari pemerintah desa.

 

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah seorang pengguna TikTok mengunggah keluhan dan kekecewaannya. Dalam video tersebut, ia menyebut bantuan pangan yang seharusnya gratis untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru diperlakukan seperti barang jualan.

 

Ironisnya, Pemerintah Desa Sepanjang disebut tidak memberikan penjelasan apa pun kepada warga terkait dasar penarikan uang tersebut. Tidak ada sosialisasi, tidak ada surat keputusan, dan tidak ada transparansi.

 

Menindaklanjuti keluhan yang viral itu, tim media melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan kebenaran informasi. Hasilnya, salah satu warga penerima bantuan—yang meminta identitasnya dirahasiakan—membenarkan adanya penarikan uang Rp20.000 untuk beras 5 kilogram.

 

“Benar mas, kami diminta tebus beras 5 kilo pakai uang dua puluh ribu. Saya sangat kecewa. Bantuan ini seharusnya gratis, bukan malah dijadikan ladang pungli,” ujarnya dengan nada kesal.

 

Warga tersebut juga menyampaikan kecurigaannya bahwa kebijakan ini bukan inisiatif oknum semata, melainkan diduga berasal dari pimpinan desa.

 

“Saya yakin ini atas perintah kepala desa. Tidak mungkin perangkat desa berani membuat aturan sendiri tanpa instruksi,” tambahnya.

 

Jika benar bantuan pangan pemerintah dipungut biaya, maka tindakan ini bertentangan dengan tujuan program dan berpotensi melanggar hukum. Bantuan pangan adalah hak KPM yang dibiayai negara, bukan komoditas yang boleh ditebus dengan uang, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Praktik semacam ini bukan hanya merugikan warga miskin, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Lebih jauh, ini membuka dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar (pungli) yang harus segera diusut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sepanjang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penarikan uang bantuan pangan tersebut. Media masih berupaya meminta keterangan dari pihak pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait di Kabupaten Sumenep.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan inspektorat daerah tidak menutup mata. Bantuan untuk rakyat miskin bukan untuk diperdagangkan. Jika dugaan ini dibiarkan, maka bantuan negara akan terus bocor di tingkat desa, dan yang menjadi korban adalah warga kecil.

Bantuan adalah hak rakyat, bukan objek pungli. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *